POTRET DESA JATISARI
Desa Jatisari., Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah merupakan satu dari 11 desa di kecamatan Kedungreja yang mempunyai jarak 55 km dari kota kabupaten. Secara geografis Desa Jatisari sendiri terletak di perbatasan dengan:
Sebelah Utara : Desa Ciklapa
Sebelah Timur : Kecamatan Gandrungmangu
Sebelah Selatan : Desa Bumireja
Sébela Barat : Desa Kedungreja / Desa Tambakreja
Desa Jatisari terdiri dari 4 dusun 8 RW dan 40 RT dengan luas Ha, dengan potensi perangkatnya terdiri dari Seorang Kepala Desa (Kades), satu orang Sekretaris Desa (Sekdes), lima orang kaur dan dua Kepala Dusun (Kadus) mempunyai jumlah penduduk 7684 orang yang terdiri dari 3620 orang laki-laki 4064 orang perempuan, dan dengan jumlah Rumah Tangga Miskin (RTM) berjumlah 545 RTM.
1 .1. SEJARAH DESA
1.1.1 Legenda desa
Desa Jatisari., kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah merupakan satu dari 11 desa di kecamatan Kedungreja yang mempunyai jarak 50 km dari kota Kabupaten. Secara geografis Desa Jatisari sendiri terletak di perbatasan dengan:
Sebelah Utara : Desa Ciklapa
Sebelah Timur : Kecamatan Gandrungmangu
Sebelah Selatan : Desa Bumireja
Cébela Barat : Desa Kedungreja / Tambakreja.
Letak topografis tanahnya datar, dengan lahan sebagian besar dimanfaatkan oleh masyarakat untuk lahan pertanian, perkebunan dan perikanan sehingga sebagian besar masyarakat desa adalah petani dan petani penggarap.
1.1.2 Sejarah Pemerintahan desa

1.1.3. Sejarah Pembangunan Desa
Walaupun masih masih merupakan Desa Persiapan namun Pemerintah Desa Jatisari tidak jauh ketinggalan dengan Desa desa yang lain. Pelaksanaan Pembangunan desa tetap berjalan dengan lancar. Pjs Kepala Desa yaitu Bpk K. Sosrodiharjo Bersama sama Perangkat Desa dan Lembaga Desa yang ada, yaitu LMD ( Sekarang BPD ), LKMD ( Sekarang LPPMD ) dan berbagai elemen masyarakat ikut berperan aktif demi kemajuan Desa. Pembangunan yang ada dilaksankan secara bertahap tertuang dalan Kepusuan Desa ( Sekarang peraturan Desa ) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMD ) ( Sekarang RPJMDes ). RPJMD di buat berdasarkan skala prioritas kegiatan dalaksanakan bertahap setiap tahun yang di tuangkan dalam Keputusan Desa tentang Rencana Pembangunan Tahunan Desa ( RPTD ). Berbagai jenis kegiatan pembangunan di laksanakan dengan baik. Dana Pembangunan bersumber pada pendapatan asli Desa ( PAD ), Bantuan dari Pemerintah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. Sumber pendapatan asli Desa yang ada adalah swadaya dan iuran dari warga masyarakat , pungutan pungutan , dan hasil sewa tanah kas Desa.
Tahun demi tahun kondisi Desa semakin meningkat baik kondisi sosial ekonomi masyarakat maupun Fasilitas sarana dan prasana sosial, Pendidikan , transportasi dll. juga semakin meningkat.