Setelah Diangkatnya Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan menyusul Perangkat Desa yang lain dibawah Sekdes menjadi PNS secara bertahap. Benarkah ?,
Isyu yang saya terima dan di muat dalam beberapa website , bahwa perihal Perangkat Desa menjadi PNS sudah menjadi bahasan pada wilayah interdepartemen ( Interdep ). Mendagri memahami hal ini dan sudah memerintahkan pada jajarannya untuk melakukan kordinasi lintas departemen tentang perangkat Desa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Khususnya tentang formasi, kordinasi dilakukan dengan Kementrian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( ( Menpan - RB ). Kemudian untuk anggaran dikordinasikan dengan Menteri Keuangan. Atas Proses ini PPDI diharapkan selalu berkordinasi dengan dirjen PMD
Isyu yang saya terima dan di muat dalam beberapa website , bahwa perihal Perangkat Desa menjadi PNS sudah menjadi bahasan pada wilayah interdepartemen ( Interdep ). Mendagri memahami hal ini dan sudah memerintahkan pada jajarannya untuk melakukan kordinasi lintas departemen tentang perangkat Desa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Khususnya tentang formasi, kordinasi dilakukan dengan Kementrian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( ( Menpan - RB ). Kemudian untuk anggaran dikordinasikan dengan Menteri Keuangan. Atas Proses ini PPDI diharapkan selalu berkordinasi dengan dirjen PMD
Mendagri juga sedang menunggu penjadwalan untuk memaparkan konsep undang undang tentang Desa kepada Presiden dalam rapat Kabinet terbatas, dan diharapkan Perangkat desa untuk dapat bersabar menunggu proses yang dilakukan Pemerintah. .
Ditjen PMD menarjetkan bahwa RUU tentang Desa akan masuk kepada Presiden pada bulan juli - agustus tahun ini.
benarkah Perangkat Desa akan menjadi PNS ? kita tunggu saja.
No comments:
Post a Comment