Tuesday, January 18, 2011

Perdes Tentang RPJMDes

PENYUSUNAN RPJMdes 

Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Pemerintah desa wajibkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa), Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Pembagunan Desa. 

Proses penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan i tingkat desa, melalui suatu forum yang disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang. Dalam pelaksanaannya dipertegas dengan Surat Edaran bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 1181/M.PPN/02/2006 tengah menyusun agenda dan langkah-langkah penyempurnaan yang bertahap dan terfokus perihal “Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahun 2006”.  Petunjuk tersebut juga memperhatikan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 tahun 2007 tentang “Perencanaan Pembangunan Desa

Untuk memfasilitasi penyelenggaraan Musrenbang terdapat beberapa pedoman tentang Musrenbang yang dapat digunakan sebagai rujukan, dengan penjelasan sebagai berikut:

1.      Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) ádalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa Desa, kebijakan umum,  dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.  
2.      Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang-Desa) adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku  kepentingan desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak lain yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati kegiatan di desa 5 (lima) dan 1 (satu) tahunan.
3.      Musrenbang Desa dilaksanakan dengan memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah desa, kinerja implementasi rencana tahun berjalan serta masukan dari nara sumber dan peserta yang menggambarkan permasalahan nyata yang sedang dihadapi.
4.      Narasumber adalah pihak pemberi informasi yang perlu diketahui peserta Musrenbang untuk proses pengambilan keputusan hasil Musrenbang.
5.      Peserta adalah pihak yang memiliki hak pengambilan keputusan dalam Musrenbang melalui pembahasan yang disepakati bersama.  
selengkapnya mengenai RPJMDes dapat anda download filenya   :  
1.  Pendahuluan 
2.  Profil Desa 
3.  Visi dan misi
4.  Arah Kebijakan keuangan Desa 
5.  Lampiran lampiran 








No comments:

Post a Comment