KEPUTUSAN KEPALA DESA :
PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP
KECAMATAN KEDUNGREJA
DESA CIKLAPA
Jalan Suhada nomor … Desa Ciklapa Kp. 53263
KEPUTUSAN KEPALA DESA CIKLAPA
KECAMATAN KEDUNGREJA KABUPATEN CILACAP
NOMOR : 441.1 /........../ 2011
TENTANG
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP-DESA)
DESA CIKLAPA TAHUN ANGGARAN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CIKLAPA
Menimbang :
a. bahwa Pemerintah Desa wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa berupa rencana kerja pembangunan desa (RKP-Desa) yang merupakan penjabaran rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM-Desa) ;
b. bahwa RKP-Desa Ciklapa dilakukan melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbang Desa) Desa Ciklapa setiap tahun berdasarkan RPJM-Desa dan dikukuhkan secara resmi dengan Keputusan Kepala Desa Ciklapa ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang RKP-Desa;
Mengingat :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006, tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader pemberdayaan masyarakat;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
7. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 perihal Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa
8. Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah No 050/22268 tanggal 30 Desember 2008 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahun 2009
9. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Melaksanakan musyawarah perencanaan Pembangunan desa dalam menyusun RKP- Desa dan melaporkan kepada Bupati Cilacap melalui Camat Kedungreja.
Kedua : RKP-Desa disusun berdasarkan RPJM-Desa 5 (lima ) tahunan melalui forum Musrenbang-Desa.
Ketiga : Berita acara RKP-Desa ditandatangani oleh Pemerintahan Desa dan LPM/LKMD atau dengan sebutan lain sebagai koordinator penyusunan RKP-Desa.
Keempat : RKP-Desa merupakan bahan baku rencana kegiatan pembangunan di Desa untuk/wajib ke RKP-Daerah.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di . Ciklapa Pada tanggal.25 Oktober 2010.
KEPALA DESA CIKLAPA
TASIKUN
tembusan Kepada
Yth :
1. Bupati Cilacap
2. Yth. Camat Kedungreja
3. Ketua BPD Desa Ciklapa
4. Ketua LPMD Desa Ciklapa
No comments:
Post a Comment