Tuesday, January 18, 2011

( RKP - DESA )

KEPUTUSAN KEPALA DESA    : 




PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP
KECAMATAN KEDUNGREJA
DESA CIKLAPA
Jalan Suhada   nomor …   Desa Ciklapa         Kp. 53263


KEPUTUSAN KEPALA DESA  CIKLAPA
KECAMATAN  KEDUNGREJA KABUPATEN CILACAP
NOMOR : 441.1 /........../ 2011


TENTANG

RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP-DESA)
DESA CIKLAPA TAHUN ANGGARAN 2011



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA  CIKLAPA

Menimbang       : 
a.   bahwa Pemerintah Desa wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa berupa rencana kerja pembangunan desa (RKP-Desa) yang merupakan penjabaran rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM-Desa) ;
b.      bahwa RKP-Desa Ciklapa  dilakukan melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbang Desa) Desa Ciklapa  setiap tahun berdasarkan RPJM-Desa  dan dikukuhkan secara resmi dengan Keputusan Kepala Desa Ciklapa ;
c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang RKP-Desa;

Mengingat        :
1.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006, tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
2.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
3.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader pemberdayaan masyarakat;
4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;
5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
7.    Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 perihal Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa
8.    Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah No 050/22268  tanggal 30 Desember 2008 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahun 2009
9.    Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa


MEMUTUSKAN :

Menetapkan         :

Pertama           :   Melaksanakan musyawarah perencanaan Pembangunan desa dalam  menyusun RKP- Desa dan melaporkan kepada Bupati Cilacap  melalui Camat Kedungreja.

Kedua         :    RKP-Desa disusun berdasarkan RPJM-Desa 5 (lima) tahunan melalui forum Musrenbang-Desa.

Ketiga             :    Berita acara RKP-Desa ditandatangani oleh Pemerintahan Desa dan LPM/LKMD   atau dengan sebutan lain sebagai koordinator penyusunan RKP-Desa.

Keempat      :   RKP-Desa merupakan bahan baku rencana kegiatan pembangunan di Desa untuk/wajib ke RKP-Daerah.

Kelima                 : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                                                                                               

Ditetapkan di . Ciklapa                                    Pada tanggal.25 Oktober 2010.
                                                                                                KEPALA DESA   CIKLAPA



                                                                                                         TASIKUN

tembusan  Kepada 
Yth   :
1.          Bupati  Cilacap
2.          Yth. Camat  Kedungreja
3.          Ketua BPD Desa Ciklapa  
4.          Ketua LPMD Desa Ciklapa 



No comments:

Post a Comment