Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tanribali lamoe menyatakan bahwa RUU tentang Desa belum diserahkan ke DPR, Lalu kenapa Ketua Organisasi Kepala Desa Sudir Santoso berani mengatakan bahwa RUU tentang Desa sudah diterima DPR ? , Sebagaimana di muat dalam pusinfo PPDI , Pak Tanri mengatakan bahwa beliau hanya memberikan konsep RUU Desa kepada pendemo yang berasal dari satu organisasi Kepala Desa, untuk dibawa ke DPR dan berdialog disana, jadi bukan RUU Desanya. RUU Desa baru bisa disahkan ketika RUU induknya sudah dibuat. Tidak bisa melompati dua RUU yatiu RUU Pemerintah Daerah dan Pemilukada. Selengkapnya dapat anda baca disini
Orang bodoh macam diriku bertanya tanya, kenapa sedemikian rumitnya ya, entah memang sengaja di bikin rumit dan terkatung katung, atau memang harusnya seperti itu.
No comments:
Post a Comment