Wednesday, July 6, 2011

SEKILAS TENTANG INPASSING

Sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Penetapan Jabatan Fungsional bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil     ( Inpassing ) , yang merupakan Implementasi dari Peraturan Mendiknas Nomor 22 tahun 2010, sebagai perbaikan dari Peraturan Mendiknas Nomor 47 tahun 2007, Agar Penetapan Jabatan Fungsional dimaksud dapat direalisasikan dengan baik, perlu pemahaman bersama berbagai unsur terkait baik pusat maupun daerah.
Untuk lebih jelasnya tentang Pedoman tersebut dapat anda download disini

Persyaratan Permohonan Inpassing 
  1. Guru tetap yang mengajar pada Satuan Pendidikan TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat, SD/SDLB/MI atau yang sederajat. SMP/SMPLB,MTs atau yang sederajat, SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat yang telah memiliki ijin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan provinsi setempat.  Guru dimaksud adalah Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Yayasan / Masyarakat  Penyelenggara Pendidikan. 
  2. Kualifikasi akademik Minimal S-1 / D-IV
  3. Masa Kerja sebagai guru sekurang kurangnya 2 ( dua ) tahun berturut turu pada satmingkat yang sama
  4. Usia setinggi tingginya 59  tahun pada saat diusulkan.
  5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh dirjen peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional. 
  6. Melampirkan syarat syarat Administrasi    :
  • Salinan Foto Copy Surat Keputusan Pengangkatan atau Penugasan sebagai Guru tetap yang ditanda  tangani oleh Yayasan / Penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai ijin operasional tempat Stuan Pendidikan Administrasi Pangkal ( Satmingkal }guru yang bersangkutan.  
  • Salinan / Foto Copy Ijasah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku ( Perguruan tinggi / Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud }  
  • Surat Keterangan Asli kepala Sekolah bahwa yang bersangkutan melaksanakan kegiatan Proses Pembelajaran / Pembimbingan pada satmingkal guru bersangkutan.
Prosedur Pengusulan dan Informasi selengkapnya  klik disini



    No comments:

    Post a Comment