Wednesday, February 6, 2013

MUSRENBANGDES TAHUN 2013

Musrenbangdes tahun 2013 untuk  Anggaran tahun 2014 dilaksanakan pada hari kamis tanggal 07 Pebruari 2013 di Aula Kantor Kecamatan Kedungreja , Pelaksanaan Musrenbangdes diikuti oleh 7 orang delegasi dari masing masing Desa ,  dihadiri oleh Tim Monitoring Musrenbangdes Kabupaten Cilacap  dari unsur   Dinas Kesehatan , Bapermas , Bina Marga , Disdikpora , dispertanak Bappeda, Dishutbun, dan DCKTR.  serta  beberapa Anggota DPRD Kabupaten Cilacap.  Pelaksanaan Musrenbangkec di gabung dengan Musyawarah antar Desa ( MAD ) Penetapan Usulan Program PNPM MP tahun 2013.
Dalam sambutannya Camat Kedungreja menyampaikan  bahwa  ADD tahun 2013 berjumlah Rp. 170.000.000,- dilanjutkan dengan sambutan Ketua Tim Monitoring Musrenbang Kabupaten Cilacap, dari Kepala BAPPEDA kabupaten Cilacap.  Dalam sambutannya menyampaikan bahwa Musrenbangdes ini digunakan sebagai bahan masukan dalam Penyusunan RKPD dan Musrenbang Tingkat Propinsi maupun Nasional. Bahwa tahun 2012 adalah tahun awal berjalannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dearah ( RPJMD ) Kabupaten Cilacap.   Anggaran Kabupaten Cilacap di tahun 2013 mengalami Defisit Anggaran sejumlah   96.992.820.000 maka   Pemerintah Kabupaten  berharap adanya partisipasi aktif warga masyarakat untuk mengembangkan Pembangunan Swadaya. Usulan yang di ajukan dalam Musrenbang harus betul betul dibutuhkan oleh masyarakat banyak, misalnya untuk Usulan sarana fisik jalan , di utamakan jalan Kabupaten atau Jalan poros penghubung antar Desa atau antar Kecamatan.  
Sambutan berikutnya adalah Sambutan Anggota DPRD Kabupaten Cilacap, Taufiqurrohman.  Dalam sambutannya disampaikan beberapa hal antara lain   :
Program kerja DPRD Kabupaten Cilacap. 
1.  Program Legislasi Daerah 2 buah Perda 
2.  4 Bahan Perda . 
3. usulan yang disampaikan masing masing desa belum memperhatikan potensi yang ada, sebagian besar    usulan masih bertumpu pada sarana fisik jalan.  
4.  Banyaknya tanah bengkok yang berada di Kecamatan lain bermasalah karena di kuasai pihak Pengelola atau Penggarap.  hal ini berdampak negatif terhadap kinerja Perangkat Desa di Kecamatan Kedungreja . 
5.  Administrasi Pemerintah  Desa yang kurang baik yang akan menimbulkan gejolak warga masyarakat.  contohnya , adanya pungutan pada penerima KTP elektronik tidak di cantumkan dalam APBDes.  
6.  Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan fisik  yang dilaksanakan oleh rekanan banyak yang bermasalah. 
7.  Kenaikan ADD menjadi 170.000.000 karena adanya pemangkasan beberapa pos anggaran APBD antara lain adalah semen swadaya, paving swadaya, dan aspal  swadaya.  Dengan cara smacam ini kebijakan Penggunaan dana menjadi kewenangan Pemerintah Desa dan diharapkan dapat semakin meningkatkan swadaya masyarakat.
Penetapan Prioritas Usulan untuk dibawa ke musrenkab tidak berjalan alot karena sudah tersusun pada saat Pra musrenbangkec.  Perwakilan dari Kecamatan Kedungreja sebagai Delegasi mengikuti Musrenbangkec adalah  :
1.  Camat Kedungreja
2.  Kasi PMD Kec. Kedungreja
3.  Surur


No comments:

Post a Comment