Wednesday, June 1, 2011

PENDATAAN PROFIL DESA

Selasa 31 Mei 2011 , bertempat di Balai Desa Jatisari Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap diadakan Penjelasan Pengisian Data Dasar  Keluarga oleh Ketua kelompok Kerja Profil Desa, Desa Jatisari kepada para Ketua RT di wilayah Desa Jatisari.  Pendataan tersebut adalah menindak lanjuti Permendagri Nomor 12 tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendaya gunaan Data Profil Desa.  Untuk suksesnya Pendataan , di tingkat Desa di bentuk kelompok Kerja Profil Desa yang susunannya terdiri dari Kepala Desa , Sekretaris Desa , Perangkat Desa lainnya serta  Ketua RT dan RW  diatur dan ditetapkan dengan Surat Keputusan kepala Desa.  

Daftar isian Data Dasar Keluarga untuk masing masing Kepala Keluarga terdiri dari 7 lembar blangko yang masing masing lembar berisi kolom kolom isian tentang data Keluarga.  Kolom isian yang  berjumlah 87 kolom.    antara lain berisi  Biodata Anggota Keluarga,   Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan keluarga, Kepemilikan Lahan tanah, ternak Hasil hutan , hasil tambang, Aset Perumahan, Aset Kendaraan,  beban pajak, dan lain lain.  Sangat komplek dan cukup membuat Petugas pendata harus bekerja exstra keras.  Beberapa hal yang menjadi pertanyaan adalah  : 

1.  Keakuratan Data 
     Petugas Pendata adalah para ketua RT , tanpa ada pembekalan dan pelatihan secara khusus mengenai tekhnik pendataan dari tingkat Kecamatan  maupun Kabupaten.  Mampukan Para ketua RT mendata dengan akurat ? ,

2.  Pembiayaan
     Pembiayaan Pandataan Data Dasar Keluarga ini cukup lumayan besar, untuk penggandaan Blangko Daftar isiannya  saja menghabiskan dana sekitar Rp. 6 juta untuk 1800 Kepala Keluarga.  Belum lagi Honor para Petugas Pendata dan Kordinator di tingkat Desa. Pembiayaan di bebankan pada Anggaran Pemerintah Desa, Mampukah Desa memberikan honor kepada petugas pendata seimbang dengan jerih payah mereka ? 


No comments:

Post a Comment